17.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Demo Poktan di Asahan Ricuh dan Segel Kantor Perkebunan

Asahan, MISTAR.ID

Aksi unjuk rasa yang digelar Kelompok Tani (Poktan) Karya Tani Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, di kantor perkebunan PT Jaya Baru Pertama berujung kericuhan dan penyegelan bangunan, pada Rabu (25/9/24).

Amatan wartawan, ketegangan memuncak antara pengunjuk rasa dan perwakilan perusahaan, bahkan nyaris terjadi baku hantam. Perseteruan dipicu oleh dugaan tidak adanya ganti rugi dari perusahaan terhadap kepemilikan lahan yang diakui oleh masyarakat.

Demo yang dilakukan oleh poktan itu bertujuan menuntut hak atas lahan seluas sekitar 200 hektar yang mereka klaim dimiliki masyarakat setempat. Menurut mereka, perusahaan telah mengelola lahan tersebut tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta tidak memberikan kompensasi pada pemilik lahan yang sebenarnya.

Baca juga:Mahasiswa dan Futasi Gurilla Demo di DPRD Siantar, Sejumlah Tuntutan Disuarakan

Situasi semakin memanas ketika perwakilan PT Jaya Baru Pertama mencoba menjelaskan posisi perusahaan terkait tuntutan tersebut. Namun, penjelasan itu justru memicu perdebatan sengit antara kedua belah pihak. Polisi yang berjaga di lokasi demo langsung bertindak cepat untuk melerai, dan meredam emosi yang hampir berujung bentrokan fisik.

Tidak puas dengan penjelasan dari perusahaan, massa poktan akhirnya mengambil tindakan lebih lanjut dengan menyegel kantor perkebunan. Mereka membentangkan spanduk di depan kantor sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status lahan yang diusahakan oleh perusahaan.

Abdulah Sani, perwakilan dari Poktan Karya Tani, menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 200 hektar yang saat ini diusahakan PT Jaya Baru Pertama diduga tidak memiliki izin HGU yang sah.

“Kami memiliki bukti kepemilikan tanah, namun perusahaan ini tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya mereka kelola,” ungkap Abdulah dalam keterangannya.

Baca juga:TPA Terjun Longsor, Warga Medan Marelan Demo Minta Perbaikan

Ia menambahkan bahwa poktan telah lama memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak perusahaan.

“Kita hanya meminta keadilan dan hak atas tanah yang jelas milik kami,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak PT Jaya Baru Pertama melalui Asisten Lapangan, Josep Andi, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, perusahaan telah beroperasi sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum terkait pengelolaan lahan.

“Apa yang disampaikan warga tidak berdasar. Perusahaan kami telah mengikuti semua aturan yang ada, dan operasional kami sah secara hukum,” jelasnya.

Baca juga:Memanas, Pendemo Hendak Mendekat ke Pintu Tol Kisaran Dihadang Water Canon 

Sebagai bentuk protes lebih lanjut, poktan menyegel kantor perkebunan dengan memasang spanduk besar yang menuntut kejelasan status lahan. Langkah ini dilakukan setelah perdebatan dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi mereka. Mereka bertekad akan terus memperjuangkan haknya sampai perusahaan memenuhi tuntutan poktan. (perdana/hm16)

Related Articles

Latest Articles