16.6 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

2 Tersangka PPPK Langkat Ditangguhkan Polda Sumut, Hadi: Mereka Wajib Lapor

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kabupaten Langkat.

Adapun kedua tersangka baru yang kini mendapatkan penangguhan penahanan yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, Eka Depari.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait proses penangguhan penahanan yang diberikan pihaknya kepada dua tersangka. Kata Hadi, keduanya hanya dikenakan wajib lapor ke penyidik.

“Kadisdik dan kepala BKD mereka juga sudah diperiksa pada Jumat 2 September 2024 lalu,” kata Hadi, Rabu (25/9/24).

Baca Juga : PTUN Medan Diyakini Kabulkan Gugatan Perkara Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat

Dijelaskan dia, penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dengan berpedoman pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Untuk itu, penyidik berkesimpulan bahwa terhadap kedua tersangka belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan masih kooperatif.

Namun, apabila dalam berjalannya proses penyidikan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran nahwa para tersangka berpotensi menyulitkan proses penyidikan, maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan, terhadap keduanya.

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023. Dua diantaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Eka Depari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Dr Saiful Abdi. Sedangkan seorang lagi adalah Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, Aleksander

Dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat telah ditetapkan dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batu Bara. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles