16.8 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Pulihkan Nama Baik Gus Dur, MPR Cabut Tap Nomor II/MPR/2001

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah sepakat untuk mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR.

Dalam sidang tersebut, Fraksi PKB secara khusus menyampaikan permintaan agar MPR mengeluarkan surat keputusan administratif untuk mencabut Tap MPR yang mengakibatkan pemberhentian Gus Dur sebagai presiden.

Dilansir, Rabu (25/9/24), Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa menjelaskan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003.

Baca Juga : MPR Minta Pemerintah Membentuk Akademi Keamanan Siber

Fraksi PKB menekankan pentingnya langkah ini untuk mencapai rekonsiliasi nasional dan menghindari warisan dendam politik kepada generasi mendatang. Mereka percaya pemulihan nama baik Gus Dur akan menjadi legasi positif bagi MPR periode ini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB dan mengonfirmasi bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tidak berlaku lagi. Dia juga mendorong penghargaan bagi mantan presiden, termasuk Gus Dur, untuk menghargai jasa dan pengabdian mereka.

“Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen rekonsiliasi nasional di Indonesia,” ucapnya. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles