19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

KPU Kota Medan Larang Pemasangan APK di 22 Titik Ini, Catat Lokasinya

Medan, MISTAR.ID

Memasuki masa kampanye dari 25 September sampai 23 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengeluarkan beberapa aturan terkait kegiatan kampanye.

Beberapa diantaranya yakni, para paslon dilarang mendirikan alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, umbul-umbul dan spanduk di beberapa titik di Kota Medan.

“Total ada 22 ruas jalan yang kita larang untuk mendirikan APK. Sementara yang boleh mendirikan APK itu ada 52 ruas jalan,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mistar.id, Rabu (25/9/24).

Dijelaskan Mutia, adapun pelarangan pemasangan APK tersebut karena mempertimbangkan estetika, kebersihan dan keindahan Kota Medan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tentunya aturan ini akan kita awasi bersama Bawaslu Kota Medan,” jelasnya.

Terkait jadwal kampanye, Mutia mengaku bahwa sampai saat ini belum ada informasi yang masuk ke KPU Kota Medan terkait rencana kegiatan kampanye dari masing-masing paslon.

Baca juga: KPU Simalungun Jadwalkan Kampanye Dua Paslon Pilkada 2024

“Jadi aturannya harus dilaporkan dulu ke kita (KPU Medan) sebelum melaksanakan kampanye para paslon. Dan sampai hari ini belum ada yang masuk. Artinya, di awal masa kampanye ini sepertinya belum ada paslon yang melakukan kampanye,” pungkasnya.

Berikut 22 jalan di Kota Medan yang dilarang berdiri APK:

  1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Jalan S Parman – Simpang Jalan Imam Bonjol)
  2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Simpang Jalan S Parman – Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
  3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman – Simpang Jalan Kejaksaan)
  4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis – Simpang Jalan Ir Juanda)
  5. Jalan Wali Kota (Simpang Jalan Sudirman – Simpang Jalan Ir Juanda)
  6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan – Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
  7. Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol – Simpang Jalan Teuku Umar)
  8. Jalan Letjen Suprapto (Simpang Jalan Brigjen Katamso – Simpang Jalan Imam Bonjol)
  9. Jalan Balai Kota (Simpang Jalan Ahmad Yani – Jalan Bukit Barisan)
  10. Jalan Pulau Penang (Simpang Jalan Stasiun – Simpang Jalan Balai Kota)
  11. Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota – Simpang Jalan Stasiun)
  12. Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan – Simpang Jalan Pulau Penang)
  13. Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli – Simpang Jalan Balai Kota)
  14. Jalan Imam Bonjol / Bundaran Polonia
  15. Jalan H Misbah
  16. Sepanjang Jalan Adi Sucipto
  17. Jalan Mustang – Jalan Perhubungan Udara
  18. Sepanjang Jalan Polonia
  19. Sepanjang Karya Jaya
  20. Jalan Antariksa – Jalan Teratai Pekan Sari Rejo
  21. Jalan Antariksa
  22. Jalan Mawar – Jalan Purna Bakti – Jalan Melati Sari Rejo. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles