17.1 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Erik Adtrada Ritonga Divonis Perkara Suap Hari ini

Medan, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, akan divonis terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar hari ini, Rabu (25/9/24).

Selain Erik, Rudi Syahputra yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu juga dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini.

Sidang putusan nanti menjadi penentu nasib Erik dan Rudi. Apalagi dinyatakan terbukti bersalah, maka keduanya akan dijatuhi hukuman. Namun, apabila tidak terbuktI bersalah, maka Hakim akan membebaskan keduanya dari dalam penjara.

“Iya (sidang putusan hari ini). (Rencananya digelar pada pukul) 13.00 WIB,” kata As’ad Rahim selaku Humas PN Medan sekaligus Ketua Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara kedua terdakwa itu.

Baca juga: Breaking News! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara

Sementara itu, dilihat dari laman SIPP PN Medan, pembacaan putusan rencananya akan dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Rabu, 25 September 2024 (di) Ruangan Cakra II,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan itu.

Diketahui, sebelumnya dalam perkara ini, Erik dan Rudi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara bervariasi. Erik dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Rudi dituntut 5,5 tahun penjara.

Selain penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya situ, Erik dan Rudi juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) yang nominalnya pun bervariasi. Erik dituntut membayar UP sebanyak Rp3.850.000.000 dan Rudi sebesar Rp1,1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila Erik dan Rudi tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga: Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Mengaku Terima Uang dari Bupati Erik Adtrada Ritonga

Namun, apabila harta benda Erik dan Rudi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Kemudian khusus untuk Erik, Jaksa menuntut supaya hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles