15.7 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Bunuh Muhammad Andika, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal, tiga anggota geng motor divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/24) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya als Ichal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M Rinaldi mengalami luka. Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Baca Juga : Bawa Sajam untuk Tawuran, Dua Anggota Geng Motor Dituntut 3 Tahun Bui

Putusan Hakim itu serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya jug menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa pun menilai perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Diantara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.

Kemudian mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles