16 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Polda Sumut Kembali Tangguhkan Penahanan Zahir untuk Kedua Kalinya

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk kedua kalinya menangguhkan penahahan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, sekaligus Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batu Bara periode 2024-2029, Ir H Zahir.

Penangguhan penahanan terhadap Zahir kembali dilakukan oleh tim penyidik usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara menetapkan Zahir sebagai Bakal Calon Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangguhan Zahir dilakukan usai ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati. “Ditangguhkan, kalau dilepas enggak,” ujar Hadi, Selasa (24/9/24) sore

Hadi mengatakan, alasan penangguhan penahanan terhadap Zahir kali ini sesuai proses konstitusi yang dijalankan oleh Zahir. Dimana, Zahir terpilih menjadi Bakal Calon Bupati merupakan hak konstitusi yang bersangkutan.

“Kita mengikuti proses konstitusi yang dijalankan, karena itu hak konstitusi dia, karena dia terpilih dan sudah ditetapkan menjadi Paslon Bupati,” ucap Hadi.

Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Calon Bupati, Polda Sumut Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Zahir

Secara internal, lanjut Hadi, proses penangguhan penahanan terhadap Zahir juga diatur dalam surat telegram Kapolri terkait peserta Pemilu. Jadi, proses penangguhan penahanan terhadap Zahir mengikuti Surat Telegram Kapolri.

“Itu kita mengikuti sesuai dengan surat telegram Kapolri dimana dalam telegram itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pemilu,” bebernya.

Hadi mengatakan, untuk aturan penangguhan penahanan terhadap Zahir memiliki aturan tersendiri yang harus dijalani. “Dia (Zahir) dikenakan aturan wajib lapor terhadap penyidik. Jadi selama proses penangguhan penahanan terhadap Zahir, yang bersangkutan wajib lapor,” beber Hadi.

Ditegaskan Hadi, pihaknya (Polda Sumut) menghormati hak konstitusi dari yang bersangkutan. Supaya tidak mempengaruhi pihak tertentu dan juga kepentingan lain. “Kita harus semua menghormati proses itu,” jelasnya.

Ditanyai kembali terhitung sejak tanggal berapa Zahir ditangguhkan penahanannya, Hadi enggan menjawab dan menyebut semua dalam proses. Untuk diketahui, penangguhan penahanan juga pernah diterima oleh Zahir, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2024 lalu. Hingga pada akhirnya tepatnya pada tanggal 3 September Zahir dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya lalu ditahan. (matius/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles