16 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Bawa Sajam untuk Tawuran, Dua Anggota Geng Motor Dituntut 3 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID

Nicholas (18) dan Reymond Febrino Siadari (18), dua anggota Geng Motor Simple Life (SL) dituntut 3 tahun bui/penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/24).

Jaksa menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam (sajam) jenis anak panah besi dan corbek untuk tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll sebagaimana dakwaan tunggal.

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan UU dahulu No 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nicholas dan terdakwa Reymond Febrino Siadari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap JPU Asepte Ginting di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan kemudian bertanya kepada para terdakwa mengenai apa permohonan atas tuntutan pidana tersebut.

Baca Juga : Usai Viral, 10 Remaja Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa kompak meminta supaya hukumannya diringankan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kejahatan lagi.

Sementara itu, Jaksa mengatakan tetap pada tuntutan setelah mendengar nota pembelaan (pleidoi) atau permohonan yang disampaikan para terdakwa secara lisan itu.

Setelah mendengar pleidoi dan tanggapan JPU, kemudian Hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (1/10/24) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (6/6/24) sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu, para terdakwa bertemu di Gubuk Base Camp Geng Motor SL depan Cafe Uso di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, bersama dengan temannya berkisar 50 orang.

Tujuan para terdakwa dengan teman-temannya itu berkumpul menyusun rencana untuk melakukan tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll. Setelah itu, para terdakwa bersama seluruh temannya itu mempersiapkan alat sajam.

Nicholas menyiapkan sajam berupa sebuah anak panah besi dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motornya, sedangkan Reymond membawa 1 bilah corbek dengan ujung bengkok tajam runcing dengan panjang sekitar 97 Cm.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles