16.5 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Diduga Dipecat Sepihak, Mantan Guru Musik Pilih Jalur Hukum

Medan, MISTAR.ID

Diduga dipecat sepihak oleh sekolah musik ternama di Kota Medan tanpa dibayar pesangon, mantan guru musik berinisial IPS (39) menempuh jalur hukum. Kepada wartawan, Selasa (24/9/24), IPS mengaku pihak sekolah MM diduga memaksa dirinya resign atau mengundurkan diri sebagai guru vokal di tempat dia kerja.

Hal ini berawal dari pertanyaan IPS saat rapat persiapan Masterclass Vokal. “Kenapa sudah dipotong gaji masih ada tambahan biaya untuk foto copy partitur lagu 11 rangkap dibebankan ke guru? MM aja yang foto copy karena gaji sudah dipotong Rp400 ribu,” katanya.

Sejak selesai rapat tersebut, pihak management melalui koordinator guru vokal menegur IPS dan meminta untuk mengundurkan diri.

“Bukan hanya sampai di situ, pihak management juga secara sepihak langsung memindahkan murid saya ke guru lain, sehingga orang tua murid menelpon langsung ke saya karena mereka terkejut kenapa guru vokalnya mendadak ganti tanpa ada pembicaraan dari guru vokal,” akunya.

Selain memindahkan murid, pihak management juga menutup kelas sehingga tidak ada murid yang bisa mendaftar ke kelas IPS.

“Padahal sudah ada murid yang sudah oke hari dan waktu di kelas saya dengan alasan ke orang tua murid tersebut bahwa saya sudah tidak bekerja lagi di MM. Padahal saat itu saya belum pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja,” terangnya.

Baca Juga : Dua Guru Honor di Simalungun Dipecat Tanpa Alasan

Karena merasa bingung dengan keadaan tersebut, dirinya berusaha menanyakan statusnya ke pihak management tetap menyuruh IPS resign.

“Pada 31 Agustus 2023 saya disuruh resign. Saya tanya alasan, terus mereka bilang supaya saya fokus urus keluarga. Tidak masuk akal alasannya,” sebut wanita yang sudah mengajar selama hampir 15 tahun di MM tersebut.

“Ini sangat menyakitkan, pengabdian saya selama 15 tahun berakhir begini tanpa kejelasan. Apa saya seperti kain lap kotor yang bisa dicampakkan saat sudah tidak diperlukan? Perkara saya bertanya uang foto copy dan pemotongan gaji saya langsung diperlakukan seperti ini. Dipaksa resign tanpa kejelasan. Hak saya sebagai pekerja bukannya dilindungi Undang-undang?,” tanyanya.

Pemberhentiannya itupun, sambungnya, tanpa ada Surat Peringat (SP)1 dan SP2 ataupun surat pemecatan. “Saya keberatan ke manajemen, kenapa tidak ada SP1 dan SP2 tidak dikeluarkan. Begitu juga surat pemecatan. Tidak ada dikeluarkan,” sambungnya.

Karena alasan yang kurang jelas, keesokan harinya ia masih tetap mengajar seperti biasa. “Saya tetap kerja, tapi murid saya dipindahkan ke guru lain,” ucapnya.

Sambil menggendong anak, IPS kemudian menjelaskan setelah itu ia kemudian melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan. “Dari hasil mediasi agar diberikan uang penghargaan masa kerja. Tapi MM tidak memberikan dengan alasan karena bermitra,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles