19.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Terungkap, Saksi Korban Hok Kim Hadir dan Teken Pengajuan Kredit Bank Mestika Tahun 2019

Medan, MISTAR.ID

Hok Kim, pelapor sekaligus saksi korban perkara pemalsuan tanda tangan surat CV Pelita Indah turut hadir dan meneken pengajuan kredit ke Bank Mestika pada tahun 2019.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang memeriksa 4 pegawai Bank Mestika Medan sebagai saksi di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/9/24) sore.

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir itu, para saksi menerangkan seputar pembukaan rekening. Adapun para pegawai Bank Mestika yang diperiksa tersebut, yaitu Lely, Fenly, Defia, dan Johan.

Baca juga : OJK Awasi Perkembangan Kredit di Tahun Politik

Dalam kesaksiannya, Defia mengatakan saat CV Pelita Indah mengajukan kredit ke Bank Mestika di tahun 2019, saksi korban Hok Kim mengetahui dan hadir saat pertemuan itu.

“Pada saat dibacakan pengajuannya, (saksi korban) Hok Kim ada dan mendengarkan langsung. Setelah dibacakan permohonan pengajuan kredit itu, dia langsung meneken berkas serta membuat stempel jempol jari tangannya,” sebutnya.

Baca juga : Kejari Deli Serdang Terima Uang Pengganti Rp85,8 M Perkara Korupsi Tamin Sukardi

Atas jawaban itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yansen dan Meliana Jusman, Gloria Tamba, mengatakan hal ini membantah keterangan Hok Kim di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri yang mengaku tidak mengetahui adanya permohonan kredit yang ajukan tersebut.

Keempat saksi itu juga mengaku tidak pernah mengetahui soal adanya tudingan kerugian sebesar Rp583 miliar yang dialami Hok Kim sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles