16.1 C
New York
Monday, September 23, 2024

Polres Sergai Musnahkan 6.831 Gram Sabu dari 2 Tersangka

Sergai, MISTAR.ID

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon R Sitepu memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Senin (23/9/24) di Lapangan Basket Polres setempat.

Diketahui pemusnahan sabu dengan berat awal 6.831 gram tersebut hasil dari penangkapan kedua tersangka atas nama Zaini Hamdani dan Rahmad Juli Andi Siregar alias Rias.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga:Polresta Sibolga Bekuk Pengedar Sabu di Hutabarangan

Kapolres melalui Ps Kasi Humas, Ipda Nauli Siregar kepada wartawan menjelaskan, awalnya berat netto sabu sebanyak 7.075 gram. Kemudian disisihkan sebanyak netto 244 gram dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

“Sisa sabu yang dimusnahkan sebanyak berat netto 6831 gram,” ungkapnya.

Ikut dalam pemusnahan itu, Wakapolres, Kompol Elisa Sibuea, Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, AKBP Debora M Hutagaol, Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Maria Cristin, dan Kepala BNN Sergai, Hendri Liranto Petrus. (damanik/hm16)

Related Articles

Latest Articles