16.1 C
New York
Monday, September 23, 2024

Mulai Tugas 25 September, Pj Gubsu Tegaskan Tupoksi Penjabat Sementara dan Pelaksana Tugas Kepala Daerah

Medan, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni mengukuhkan 11 Penjabat Sementara (Pjs) dan 6 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah Wali Kota dan Bupati di lingkungan Sumut.

Fatoni mengatakan hal tersebut dilakukan mengingat sejumlah Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan harus melakukan masa cuti.

“Ya ini kita lakukan mengingat memasuki masa pilkada, ada masa kampanye. Maka pejabat walikota dan bupati serta wakilnya yang ikut mencalonkan diri harus cuti selama masa kampanye dan digantikan sementara oleh Penjabat (Pj). Yang menggantikan bisa Pelaksana Tugas (Plt), Plt itu Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota,” ujarnya, Senin (23/9/24).

Baca juga : Pj Gubernur Sumut Resmi Kukuhkan Enam Plt Kepala Daerah

Kemudian ada namanya Penjabat Sementara atau Pjs, lanjutnya, pada saat Bupati atau Wali Kota dan wakilnya mencalonkan secara bersama-sama, kemudian ada Pelaksana Harian (Plh) itu untuk mengisi kekosongan yang diisi Sekda.

Fatoni mengatakan para Pjs dan Plt Kepala Daerah baru akan bertugas pada 25 September 2024 mendatang hingga masa kampanye selesai.

Related Articles

Latest Articles