16.3 C
New York
Monday, September 23, 2024

Ahmad Rizal TMS Pilkada Labura, Politisi Muda NasDem Pertanyakan Keputusan KPU

Labura, MISTAR.ID

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang membuat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Ahmad Rizal mengundang tanya dari sebagian kalangan di daerah itu.

Salah satunya muncul dari politisi muda Partai NasDem Labura, Jaka Fernando Simarmata. “Kita heran dengan keputusan KPU Labura yang menyatakan Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat,” ujarnya, pada Senin (22/9).

Alasannya, Ahmad Rizal ini sebelumnya juga merupakan calon Bupati Labura pada 2020. Demikian juga dengan Darno yang juga turut sebagai salah seorang calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2020 lalu.

Baca juga:Pilkada Labura, Bapaslon Rizal-Darno Jalani Cek Kesehatan

“Kan aneh, kok bisa pada 2020 lolos. Tapi pada 2024 ini kok TMS?,” ujar sosok yang kerap mendampingi anggota DPR RI, Martin Manurung sebagai Koordinator MMC tersebut.

Apalagi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) baru-baru ini, Ahmad Rizal juga merupakan salah seorang calon dari PDI Perjuangan untuk DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut VI.

Kondisi itulah yang membuat Jaka heran. Apalagi di antara komisioner yang duduk di KPU Labura saat ada yang merupakan komisioner periode sebelumnya.

Baca juga:Pilkada Labura, PDI Perjuangan Dukung Rizal-Darno

Sebagai informasi, Ahmad Rizal pada 2020 lalu merupakan salah seorang kandidat Bupati Labura. Kala itu dia berpasangan dengan Aripay Tambunan yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Sumut dari Partai Gerinda.

Sementara Darno juga merupakan calon Bupati Labura diusung beberapa partai di antaranya NasDem dan PKB. Pada Pilkada Labura 2020 yang diikuti 5 paslon itu, Darno berpasangan dengan Haris Muda Siregar. (sunusi/hm16)

Related Articles

Latest Articles