16.7 C
New York
Monday, September 23, 2024

Ketua KPU Sumut: Incumbent Wajib Cuti Pada Masa Kampanye, ASN Mundur

Medan, MISTAR.ID

Jelang masuknya tahapan kampanye Pilkada 2024, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon incumbent atau petahana yang kembali mencalonkan diri.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, salah satu syaratnya yaitu bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, bagi incumbent yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

“Terkait dengan masa kampanye, itu kepala daerah yang mengikuti atau yang telah mendaftar bahkan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon), maka sejak tanggal 25 September hingga 23 November itu wajib cuti,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin di Hotel JW Marriot Medan, Senin (23/9/24).

Agus mengatakan, KPU Sumut masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak terkait apakah dari Mendagri atau dari paslon yang bersangkutan mengenai waktu cuti dalam masa kampanye.

Baca Juga : KPU Sumut Tetapkan DPT pada 23 September 2024

“Sampai saat ini belum ada diterima. Mungkin lagi diajukan atau kita tunggu nanti seperti apa pemberitahuannya. Yang pasti bahwa untuk tanggal 25 September sudah wajib cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti masa kampanye,” katanya.

Sementara, Agus mengatakan yang berstatus ASN wajib mundur. Jika belum ada surat pemberhentian, yang bersangkutan bisa menyerahkan ke KPU surat pengajuan pengunduran diri.

“Yang penting ada bukti bahwa ASN yang dimaksud sudah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang terkait dengan statusnya tersebut,” sebutnya.

“Kemudian surat yang kedua adalah surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa permohonan pengunduran dirinya lagi diproses,” timpalnya. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles