20.2 C
New York
Monday, September 23, 2024

Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik di Medan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa pencurian arus listrik untuk bitcoin di Medan, Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon, menjadi 7 tahun penjara.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam penerapan pasal pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut.

Hakim Tinggi meyakini keduanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Namun, Hakim Tinggi tak sependapat dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara yang dijatuhkan Hakim PN Medan sebelumnya terhadap para terdakwa.

Baca juga: Dua Pencuri Arus Listrik untuk Bitcoin di Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

“Mengubah putusan PN Medan No. 496 dan 497/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 14 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucap Syamsul dalam putusan banding No. 1500 dan 1501/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (23/9/24).

Kemudian, Hakim PT Medan menjatuhi hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas Syamsul.

Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik untuk Bitcoin di Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Diketahui, pada tingkat PN Medan, Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung itu menilai perbuatan Samsul dan Pantas telah mengakibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles