22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Tak Penuhi Syarat, Bapaslon Ahmad Rizal-Darno Akan Melapor ke Bawaslu Labura

Labura, MISTAR.ID

Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal-Darno kembali akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara menyusul tidak terpenuhi syarat mereka sebagai pasangan calon pada pemilihan kepala daerah 27 November.

Hal itu dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Labura Sunaryo, Minggu (22/9/24) beberapa waktu usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura menetapkan hanya satu paslon yang akan ikut pada pilkada serentak nantinya.

Alasan KPU, lanjutnya, ijazah Ahmad Rizal tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), karena di ijazah tertulis nama Safrizal. Sementara LO (liaison officer) paslon itu yang datang ke KPU bersama calon wakil bupati Darno sudah menjelaskan bahwa dua nama berbeda itu adalah orang yang sama.

Baca juga : Dokumen Paslon Ahmad Rizal Gagal Penuhi Syarat di KPU Labura

Hal itu menurut mereka dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Pihaknya sudah menunjukkan hal itu ke KPU, tetapi pihak lembaga penyelenggara pemilu itu meminta surat keterangan dari pengadilan tentang pergantian nama tersebut.

Sementara Ahmad Rizal kepada wartawan mengakui ijazahnya memang tertulis Safrizal. Namun perubahan nama itu sudah disahkan PN Rantauprapat.

Baca juga : KPU Labura Tetapkan Calon Tunggal

Bahkan dikatakannya, ijazah yang sama juga digunakannya saat pencalonan bupati Labura pada 2020 lalu serta untuk berkas pencalonan anggota DPRD Sumut untuk Dapil Sumut VI (Labura, Labuhanbatu dan Labusel) pada Pemilu 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus terkait itu, Bawaslu menyatakan siap menampung.

“Bawaslu siap menerima,” ucapnya. (sunusi/hm18)

Related Articles

Latest Articles