16.3 C
New York
Sunday, September 22, 2024

Polres Simalungun Tangkap Residivis Narkoba di Serbelawan

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap Sugianto alias Borok, seorang residivis narkoba berusia 53 tahun. Penangkapan dilakukan di rumahnya Lingkungan I Kampung Baru Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Tim yang dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan berhasil mengamankan Sugianto pada Sabtu (21/9/24), setelah menerima informasi masyarakat tentang peredaran narkoba.

Saat penggerebekan, petugas menemukan 5 paket sedang dan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 10,91 gram, serta barang bukti lain seperti dua handphone, uang tunai Rp250.000, dan timbangan digital.

Baca juga : Polres Simalungun, Lapas Narkotika dan Imigrasi Siantar Sepakat Tingkatkan Sinergitas Keamanan

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Sebagai residivis, Sugianto diketahui sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkoba dan telah menjalani hukuman sebelumnya, namun kembali terjun ke dunia narkoba setelah bebas.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk memberantas jaringan narkoba.

Related Articles

Latest Articles