18.1 C
New York
Monday, September 23, 2024

1,76 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Dibekuk dari Rantauprapat

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram dan pengedarnya berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Selasa (10/9/24) lalu.

Tersangka inisial JPS alias Jon (29), merupakan warga Pasar Lori, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Jon ditangkap di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,76 gram sabu yang terbagi dalam 11 plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone (HP) Android, uang diduga sisa hasil penjualan narkoba, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125.

Baca juga:Polsek Firdaus Tangkap Seorang Pengedar Sabu

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Cendana. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa sabu ditemukan di lantai dalam sebuah rumah,” sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui konferensi pers di Polres setempat, pada Sabtu (21/9/24).

Dari hasil interogasi, Jon mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang tidak dikenal di wilayah Rantau Utara. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (yazis/hm16)

Related Articles

Latest Articles