19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Diduga Timbulkan Kebisingan, Gudang AC Diprotes Warga Pulo Brayan

Medan, MISTAR.ID

Warga Jalan Mandor Lingkungan VIII, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, menolak keberadaan gudang perakitan AC milik PT MMI di tempat mereka.

Alasannya, selain diduga belum miliki izin operasional yang dikeluarkan dinas terkait Pemko Medan, warga juga merasa terganggu dengan suara bising dari gudang perakitan AC tersebut.

Menurut keterangan warga, kebisingan dimulai sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya. Gudang mengeluarkan suara gerinda, mesin potong, martil yang dipukul-pukulkan, asap genset, dan truk roda 6 yang keluar masuk gudang. Sehingga kebisingan tersebut mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga:Gudang Arsip Disdik Deli Serdang Dipasangi AC Tanpa Kwh Meter

“Padahal berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) tim terpadu Pemko Medan di ruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis (22/8/24) lalu telah diputuskan bahwa PT MMI harus berhenti beroperasi, karena tidak miliki perizinan dari dinas terkait,” ujar Rudi, salah seorang warga, pada Sabtu (21/9/24).

Karena gudang terus beroperasi, warga pun kemudian menyampaikan keluhannya kepada Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Dai Negeri (DPP-PDN) di Jalan Sidodame, Kota Medan dan berharap ditindak lanjuti

Setelah menerima kuasa warga, selanjutnya DPP-PDN menyurati dinas terkait Pemko Medan untuk memeriksa dan menindaklanjuti keberadaan gudang yang meresahkan warga itu.

Baca juga:Diduga Gudang BBM Ilegal Resahkan Warga K.L Yos Sudarso

“Sebelumnya sudah mengingatkan ke pemilik gudang tersebut, tapi keluhan kami tidak pernah digubris dan seolah-olah merasa kebal hukum. Mereka tetap saja melakukan pekerjaannya, walau pekerjaan tersebut sudah sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat setiap harinya,” ujar Rizatta Tripaldi Mangunsong selaku pengurus DPP-PDN saat dikonfirmasi.

Karenanya, DPP-PDN minta kepada Pemko Medan segera melakukan tindakan tegas bagi pemilik gudang yang diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait.

“Kami menilai perusahaan tersebut tidak layak berdiri di pemukiman warga, apalagi melakukan produksi perakitan AC. Seharusnya gudang itu berada di kawasan industri, bukan di tempat pemukiman warga,” tutup Rizatta.(sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles