21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Tak Terima Dicemarkan Nama Baiknya, Warga Deli Serdang Tempuh Jalur Hukum

Medan, MISTAR.ID

Panca Taufik Kurahman (24), seorang warga Jalan Sersan M. Arifin, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Bambang Harrys Samosir melaporkan seorang pria berinisial S ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Pelaporan yang tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/1276/IX/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 17 September 2024 itu mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Panca menilai perbuatan S telah melanggar Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Banding

“Saya melaporkan dia (S) karena diduga telah mencemarkan nama baik saya melalui pemberitaan yang tak benar. Sehingga, perbuatan yang dilakukannya sudah sangat merugikan saya,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Panca mengatakan bahwa pemberitaan yang terbit di sejumlah media online itu menyebutkan, S menuding dirinya menyuruh memberikan keterangan palsu adalah tidak benar, karena laporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang tersebut sesuai fakta.

“Saya tak pernah menyuruh atau mengarahkan S untuk memberikan keterangan palsu seperti apa yang dikatakannya di sejumlah media online itu,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa awalnya dirinya membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Deli Serdang terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan salah satu calon Bupati Deli Serdang, M. Ali Yusuf Siregar.

Baca juga:Usai Sertijab, Ali Yusuf Siregar Undur Diri dari Bupati Deli Serdang

“Saya melaporkan M. Ali Yusuf Siregar ke Bawaslu Deli Serdang mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi dan S salah satu dari saksi tersebut,” jelasnya.

Namun, kata Panca, ketika laporannya di Bawaslu Deli Serdang kurang bukti, S malah melaporkan dirinya ke Polresta Deli Serdang atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu.

“Tak benar saya menyuruh S untuk memberikan keterangan palsu. Laporan saya saja sesuai fakta dan berdasarkan dari media online terkait M. Ali Yusuf Siregar saat menjabat Bupati Deli Serdang melaksanakan pelantikan terhadap 89 orang pejabat administrasi, pengawas, dan fungsional,” katanya.

Sementara itu, Bambang Harrys Samosir didampingi Dwi Ngai Sinaga sebagai Kuasa Hukum Panca mengatakan, pihaknya melaporkan S atas dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE yang menyebabkan kerugian besar bagi kliennya.

“Akibat pemberitaan itu, klien kami jadi mengalami kerugian yang besar dan berdampak di lingkungan, baik di keluarganya maupun di lingkungan teman-temannya,” ucap Bambang.

Baca juga:Penyidik Polres Tanah Karo Kelabakan Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik

Advokat kondang Kota Medan itu menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya, yakni melaporkan salah seorang calon kepala daerah ke Bawaslu Deli Serdang bukan tanpa sebab.

“Artinya, di sini klien kami sebagai warga negara yang beralamat KTP di Deli Serdang dan seorang mahasiswa memiliki hak untuk berpartisipasi menyukseskan perhelatan lima tahunan ini. Bukti-bukti yang ia bawa pun tidak ada yang dipalsukan. Jadi, kenapa pula si terlapor malah mengatakan dirinya diarahkan oleh klien kami untuk memberi keterangan palsu? Apanya yang palsu?” terang Bambang.

Atas hal itu, pihaknya pun berharap petugas kepolisian dapat mengungkap kasus ini sampai diketahui siapa aktor intelektual dibalik S menyerang martabat kliennya sebagai pelapor di Bawaslu Deli Serdang secara terang-terangan di pemberitaan.

“Kami menduga ada aktor intelektual (pelaku utama) di balik ini semua. Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumut mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tegas Bambang. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles