19.1 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

DPR Tak Setujui PPN Naik 12 Persen di 2025

Jakarta, MISTAR.ID

Ketetapan untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bakal diambil pemerintah baru, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hanya saja pemberlakuan tarif baru PPN itu wajib mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah berpendapat, PPN 12% tak dimasukan ke dalam perhitungan APBN 2025 sebab parlemen menolaknya. Sementara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 yang bakal dibawa ke rapat paripurna, pemerintah dan DPR menyetujui target penerimaan sebesar Rp2.490,91 triliun dari sektor perpajakan. Dari nilai itu, setoran PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp945,12 triliun.

Baca juga:PPN Naik 12% Berpotensi Tekan Daya Beli Masyarakat

Said menuturkan, target penerimaan itu masih memakai hitung-hitungan PPN sebesar 11%.

“Rp2.490 triliun penerimaan itu tidak termasuk PPN 12%, kami tak mau itu naik,” paparnya usai rapat kerja (raker) Banggar DPR, dilansir pada Rabu (18/9/24).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan kebijakan ini harus menantikan pembahasan dengan Presiden terpilih.

Hanya Febrio mengatakan, pemerintah merasa butuh melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya itu harus ditempuh dalam menaikkan rasio perpajakan Indonesia.

Baca juga:Berlaku 2025, Pemerintah Naikan PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor

“Kami memandang perekonomian telah mulai menunjukan ruang untuk dapat tumbuh, meskipun ekonomi dunia masih sangat menantang,” ucapnya.

Pengusaha Indonesia sudah menyampaikan pandangannya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pada pemerintah, untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif PPN jadi 12%.

Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, keputusan kenaikan PPN 12% harus dievaluasi ulang, sebab kini daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan.

Pendapatnya, pemberlakuan kenaikan tarif PPN 12% pada awal tahun 2025 cenderung lebih sebab aspek budgetair, yaitu fungsi fiskal agar menambah penerimaan negara.

“Jika benar aspek budgetair ini sebagai pertimbangan pemerintah, seharusnya ada analisa yang lebih mendalam. Sebab tren daya beli masyarakat tengah mengalami penurunan,” kata Ajib. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles