19.3 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

KPU Sumut Tetapkan DPT pada 23 September 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 akan dilakukan pada 23 September.

Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan.

“Masih proses penyusunan, untuk penetapan DPT-nya tanggal 23 September,” ujarnya, Rabu (18/9/24).

Baca juga: KPU Sumut Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Tahapan dan Syaratnya

Sementara dalam prosesnya, sebelum penetapan DPT, Frendy menjelaskan akan dilakukan analisis data terlebih dahulu untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Untuk masalah data pemilih ganda, menurut Frendy sudah diselesaikan. Namun, ia belum dapat merinci untuk data angka baik jumlah data ganda maupun DPSHP.

“Terkait data ganda, semua sudah diselesaikan. Tinggal nunggu untuk DPT 23 September nanti,” tutupnya.

Baca juga: KPU Sumut Soal Ditangkapnya Zahir: Itu Wewenang KPU Batu Bara

Untuk diketahui, KPU RI sebelumnya telah mengumpulkan Ketua dan Komisioner KPUD se-Indonesia dalam rangka membahas penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Swiss-Belhotel Batam, Kepri, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU juga secara teliti melakukan proses sinkronisasi data untuk mencegah adanya data pemilih yang dobel atau ganda antar daerah di Indonesia. Sifatnya memastikan jumlah DPT sebelum ditetapkan secara tingkat nasional.

Menurutnya, sangat sedikit data yang masih anomali. Sampai saat penutupan, data akan rapi. Persentase anomali sangat kecil, sudah di angka 0,02 persen. (maulana/hm25)

Related Articles

Latest Articles