19.7 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

MK Bolehkan Kampanye di Kampus, KPU Diminta Segera Rumuskan PKPU

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, meminta KPU segera merumuskan Peraturan KPU (PKPU) dan aturan teknis terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di perguruan tinggi.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024, yang memperbolehkan kampanye pilkada di kampus dengan syarat mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan dilakukan tanpa atribut kampanye.

Ilham menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi masalah jika KPU terlambat dalam mengeksekusi putusan MK ini.

“Jangan sampai nanti seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada,” ujar Ilham belum lama ini, dilansir dari kompas, Rabu (18/9/24).

Baca juga: KPU Sumut: Jadwal Kampanye Ditentukan Setelah Penetapan DCT

Menurutnya, aturan ini penting untuk mencegah perbedaan persepsi di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat dan kontestan pilkada agar tidak terjadi salah tafsir terkait putusan MK.

Ilham juga menekankan pentingnya bimbingan teknis dari KPU pusat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kampanye di kampus.

“Tataran teknis dan PKPU ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada, karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman yang berbeda satu sama lain,” jelasnya.

Putusan MK yang memungkinkan kampanye di kampus ini berasal dari uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles