18.4 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Bawaslu Sumut: Butuh 25.233 Petugas

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pembukaan rekrutmen pengawas TPS dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, Bawaslu butuh pengawas TPS untuk membantu pengawas desa/kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca juga:Sempat Pingsan Saat Bertugas, Pengawas TPS di Binjai Meninggal Dunia

“Kurang lebih butuh 25.233 pengawas TPS untuk di 33 kabupaten/kota di Sumut,” ungkapnya, Selasa (17/9/24).

Saut menjelaskan, untuk tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi hingga wawancara.

“Dengan tahapan seleksi tersebut, diharapkan calon pengawas adalah orang yang jujur, adil, dan memiliki integritas,” jelasnya.

Baca juga:Panwaslu Kecamatan Medan Belawan Lantik 289 Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut tahapan perekrutan pengawas TPS:

– 12-28 September 2024: Pembukaan dan Pendaftaran Pengawas TPS
– 23-25 Oktober 2024: Pengumuman dan Penetapan Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
– 3-4 November 2024: Pelantikan Pengawas TPS

Sedangkan untuk tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

a. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
b. Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan.
c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara.
d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan.
e. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL.
(maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles