18.4 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

KPU Rekrut KPPS Pilkada 2024, Cek Jumlah Honornya

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut sebanyak 3.045.623 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sesuai Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS bakal bertugas di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melayani sebanyak 203.290.554 pemilih.

Ini tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 sesuai keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yakni 17–21 September 2024 merupakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

Baca juga:KPU Asahan Mulai Rekrut 9.695 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Berlanjut 17-28 September 2024 penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 18-29 September 2024 penelitian administrasi, dan 30 September-2 Oktober 2024 pengumuman hasil penelitian administrasi.

30 September-5 Oktober 2024 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 5-7 Oktober 2024 pengumuman hasil seleksi, 7 November 2024 penetapan dan pelantikan anggota KPPS, dan 7 November-8 Desember 2024 masa bertugas KPPS.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota KPPS sebesar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua hingga Rp900 ribu.

“Angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Februari lalu. Di Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta,” ucap Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Selasa (17/9/24).

Baca juga:Pilkada Serentak 2024, KPU Medan Akan Rekrut 23.226 Anggota KPPS

Parsadaan mengatakan, penurunan honorarium itu sesuai pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024 lalu.

Pemilu 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 otak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara Pilkada 2024, KPPS bakal berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yaitu pemilihan gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Akan tetapi di Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS bakal melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini 2 kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada 2024 yang bisa diisi paling banyak 300 pemilih saja. (ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles