18.4 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Jokowi Klarifikasi Soal Ekspor Pasir Laut

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor pasir laut. Jokowi menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut secara umum, melainkan sedimen yang mengganggu jalur pelayaran kapal.

“Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut),” kata Jokowi di Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detik, Selasa (17/9/24).

Ia menekankan ada perbedaan antara pasir laut dan sedimen, meskipun wujud sedimen tersebut menyerupai pasir.

“Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” ujarnya.

Baca juga: Indonesia Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi

Seperti yang diketahui, revisi aturan ekspor ini diatur melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu:

  • Revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
  • Revisi Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kesempatan berbeda, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Isy. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles