18.4 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tahan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menahan 5 tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Selain itu, LBH Medan juga meminta Penjabat (Pj) Bupati Langkat untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA dan Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Diketahui, Polda Sumut juga telah menetapkan 2 Kepala SD di Langkat berinisial RN dan A, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat berinisial AS sebagai tersangka. Kelimanya pun kini belum dilakukan penahanan.

“LBH Medan secara tegas meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera menahan lima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP,” desak Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan persnya, Selasa (17/9/24).

Baca juga: Polda Sumut akan Panggil 3 Tersangka Baru PPPK Langkat dalam Waktu Dekat

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, disebutkan Irvan, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau melakukan tindak pidana lain.

“LBH Medan menilai ini preseden buruk dan menjadi sejarah penegakkan hukum yang terburuk terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia khususnya Sumut,” sebutnya.

Tak sampai situ, LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya. Sebab, menurut Irvan, ada aktor utamanya yang masih berkeliaran bebas.

“LBH Medan juga mendesak Pj Bupati Langkat untuk menonaktifkan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat dari jabatannya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pinta Irvan.

Related Articles

Latest Articles