17.9 C
New York
Saturday, September 14, 2024

KPU RI Terbitkan Surat Penerimaan Kembali Pendaftaran Bapaslon, KPU Labura Bilang Begini

Labura, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tidak berada pada wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam surat dinas Kartu KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal penerimaan kembali pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada daerah dengan satu bapaslon.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Labura, James Ambarita didampingi rekannya M Yusuf kepada wartawan di kantornya, Sabtu (14/9) sore.

“KPU Labura tidak berada pada wilayah kerja KPU seperti yang dimaksud surat Ketua KPU RI Nomor 2038 itu,” ujarnya.

Baca juga : Hanya Satu Bapaslon, KPU Kabupaten Labura Ralat Perpanjang Pendaftaran Pilkada

Alasannya, lanjut James, pada saat pendaftaran tersebut KPU Labura memberikan status terhadap berkas pasangan calon atas nama Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDI Perjuangan. Saat itu, KPU Labura mengembalikan berkas pendaftaran karena dinilai tidak memenuhi syarat.

“Jadi kesimpulannya karena kami memberikan status, kami menyatakan surat dinas ini tidak berada pada wilayah KPU Labura,” tegasnya.

Pada bagian lain, pihaknya juga menyatakan KPU Labura menghormati dan akan mengikuti seluruh proses permohonan sengketa yang saat ini sedang berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura.

Baca juga : Bersama Pengurus PDIP, Bapaslon Rizal – Darno melapor ke Bawaslu Labura 

Jadi, pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan yang diambil Bawaslu nantinya.
“Kami akan menunggu keputusan Bawaslu Labura dan akan melaksanakan keputusan itu,” ujar Yusuf yang juga mantan Ketua Bawaslu Labura.

Pasangan Ahmad Rizal-Darno didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo dan penasehat hukum mereka melaporkan persoalan pengembalian berkas mereka ke Bawaslu Labura dan saat ini masih dalam proses. (sunusi/hm18)

Related Articles

Latest Articles