16.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

Besok, Masinton-Mahmud Serahkan Dokumen Persyaratan Calon ke KPU Tapteng

Tapteng, MISTAR.ID

Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Masinton-Mahmud akan menyerahkan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Tapteng, Sabtu (14/9/24) besok. Hal itu dibenarkan salah seorang tim pasangan calon, Jumat (13/9/24).

“Posisinya di sini, kita bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan segala administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024 lalu, saat itu Paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir ketika itu,” jelas Timbul.

Timbul yang merupakan mantan Ketua KPU Tapteng dua periode ini mengatakan tim paslon Masinton-Mahmud akan mengantarkan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng hari ini. “Benar, besok kita akan mengantar dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Tapteng ke kantor KPU Tapteng, pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menerima dokumen paslon yang telah mendaftar di masa perpanjangan.

Baca Juga : KPU Tapteng Persilahkan Masinton-Mahmud Serahkan Dokumen Persyaratan 

“Bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” katanya usai memimpin rakor bersama forkopimda, pimpinan parpol dan paslon bupati dan wakil bupati, di aula kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan.

Rakor tersebut menindaklanjuti surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024. Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.

Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles