17.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

Mulai Januari 2025 Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Besar untuk Daerah Tingkat II

Sibolga, MISTAR.ID

Mulai 5 Januari 2025, Pajak Daerah (PAD) untuk kabupaten/kota menjadi 66 persen. Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah Samsat Kota Sibolga, Syaiful Bahri Lubis, Jumat (13/9/24). Lanjutnya, dasar pembagian tersebut berdasarkan UU nomor 1/2022.

“Saat ini sedang proses tentang petunjuk teknisnya. Seperti turunan dari undang-undang tersebut seperti Peraturan Pemerintah, Pergub, dan lainnya. Namun dipastikan pada 5 Januari 2025 sudah diberlakukan,” kata Syaiful.

Hingga saat ini, sosialisasi tentang undang-undang tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Pemkab dan Pemko.

“Tentang teknisnya nanti. Khusus di Pemko Sibolga, dalam hal ini Badan Pendapatan Keuangan Kota Sibolga telah kita koordinasikan,” lanjut Syaiful.

Baca juga: Pertambahan Kendaraan di Sibolga Capai 1.600 Unit, Kemacetan Meningkat

Mereka juga optimis, penerimaan pajak kendaraan bermotor akan meningkat seiring diberlakukannya UU tersebut.

“Berbagai instansi di Pemko akan dilibatkan. Termasuk pihak camat dan kelurahan. Kemungkinan juga para wajib pajak akan lebih termotivasi karena penerimaan pajak untuk daerah akan meningkat. Pastinya akan berdampak terhadap peningkatan pembangunan daerah tingkat dua,” tambahnya.

Disinggung tentang kesadaran wajib pajak khusus di Kota Sibolga, ia mengakui masih rendah. Dari pertambahan kepemilikan kendaraan bermotor di Kota Sibolga sebanyak 1.500 – 1.600 unit per tahunnya, kepatuhan membayar pajak masih berkisar 50 persen.

“Meski begitu, khusus target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditargetkan untuk UPT kita (Samsat Sibolga) masih tercapai sesuai target,” jelasnya.

Untuk memberikan kesadaran bagi pemilik kendaraan agar membayar pajak, pihaknya selalu melakukan pendekatan atau sosialisasi dan menggelar razia dengan instansi terkait.

“Semoga nantinya dengan implementasi atau pelaksanaan UU nomor 1 tahun 2022 ini, peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa semakin meningkat,” tutupnya. (poltak/hm20)

Related Articles

Latest Articles