16.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

KPU Tapteng Persilahkan Masinton-Mahmud Serahkan Dokumen Persyaratan 

Tapteng, MISTAR.ID

KPU Tapteng menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama forkopimda, pimpinan partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (12/9/24). Rakor digelar menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu mengatakan, surat KPU RI tersebut terkait perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Indonesia, tentang penerimaan kembali pendaftaran paslon kepala daerah yang satu pasangan calon.

“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid.

Wahid menjelaskan bahwa KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024. Usai memimpin rapat, Wahid Pasaribu menegaskan surat KPU RI itu harus ditindaklanjuti.

“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar pada masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” ucap Wahid.

Baca Juga : Kantongi 34 Kursi, Pasangan KEDAN Melawan Kotak Kosong di Pilkada Tapteng

Diberitakan sebelumnya, paslon Masinton-Mahmud berpeluang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapteng Tahun 2024. Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon. Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024.

Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon. Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis yang mendapat dukungan PDI-Perjuangan dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/24) malam.

Tetapi KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama ‘Penolakan’ oleh KPU Tapteng diwarnai debat kusir hingga berakhirnya waktu pada pukul 23.59 WIB. (syaiful/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles