17.1 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Masa Jabatan 94 Kades di Kabupaten Samosir Diperpanjang Dua Tahun

Samosir, MISTAR.ID

Bupati Samosir Vandiko Gultom mengukuhkan perpanjangan jabatan terhadap 94 Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Samosir, Kamis (12/9/24). Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun diberikan kepada 94 kepala desa yang memenuhi syarat masa periodesasinya berakhir pada tahun 2024.

Dengan pengukuhan tersebut, maka masa jabatan 94 kepala desa diperpanjang selama 2 tahun dan aktif menjabat sebagai kepala desa sampai dengan tahun 2026.

Vandiko menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dia mengingatkan menjadi pemimpin adalah pilihan dan dipilih oleh rakyat, dimana masyarakat akan menaruh harapan besar kepada pemimpinnya supaya bisa lebih sejahtera.

Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Samosir Bangun Screen House di KPT Tele

Kepada kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, Vandiko juga mengingatkan sagar segera melakukan penyesuaian terhadap RPJM Desa dan menyesuaikan dengan program Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Semuanya harus bersinergi untuk pembangunan yang berkelanjutan, semua program harus saling sinergi satu sama lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada pimpinan OPD dan Forkopimda Kabupaten Samosir untuk melakukan pendampingan dan pembelajaran kepada kepala desa supaya semakin mapan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya minta agar para camat dan OPD terkait agar aktif mendampingi para kepala desa untuk menyusun program RPJM Desa,” pesannya. (josner/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles