16.1 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Akademisi dan Guru Besar Hukum Ajukan Amicus Curiae Kasus Maladministrasi Guru PPPK Langkat

Medah, MISTAR.ID

Sejumlah Akademisi hingga Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (12/9/24).

Pengajuan amicus curiae itu dilakukan atas dasar keprihatinan mereka terhadap 103 guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Seleksi PPPK itu pun diduga kuat telah terjadi adanya kecurangan dan maladministrasi. Sehingga, para guru honorer bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

Baca juga : Buntut Kasus PPPK Langkat, Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Dilaporkan ke Kompolnas

Adapun para akademisi dan guru besar yang mengajukan amicus curiae tersebut di antaranya, yakni Guru Besar Hukum Universitas Dharmawangsa (Undhar) Prof Kusbianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Assoc Prof Dr Faisal.

Kemudian, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Agusmidah, Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU dan Founder Ethics of Care Dr Farid Wajdi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Dr Azmiati Zuliah.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) Dr M Citra Ramadhan, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr Panca Sarjana Putra, dan Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi (Unpab) Medan Dr T Riza Zarzani.

Related Articles

Latest Articles