15.8 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

Nistakan Agama, Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

Sibolga, MISTAR.ID

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membenarkan soal penahanan yang dilakukan terhadap oknum mantan anggota DPRD Sibolga berinisial MN. Dia ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama melalui status media sosial (medsos) Facebook beberapa waktu lalu.

Suyatno mengatakan MN ditahan, Selasa (10/9/24) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Benar, MN telah ditahan. Untuk sementara hanya itu informasi yang bisa kita sampaikan. Soal bagaimana perkembangan selanjutnya, kita akan informasikan,” ujarnya, Rabu (11/9/24) sore.

Penahanan terhadap MN sesuai surat perintah penahanan Nomor: SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim. MN diduga keras telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga : Oknum DPRD Sibolga yang Tersandung Kasus Penistaan Agama Akhirnya Ditahan Polisi

Dalam surat tersebut, menempatkan tersangka MN di Rumah Tahanan Negara Polres Sibolga/ LAPAS Sibolga selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2024 hingga 29 September 2024.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama ini dilaporkan oleh seorang tokoh pemuda Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, Raju Firmanda Hutagalung. Menurut Raju, postingan MN yang merupakan seorang tokoh seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.

“Saya sangat kecewa kepada oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang menuliskan sesuatu yang saya duga telah menistakan agama. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan hukum ini sampai dengan tuntas,” tandasnya. (syaiful/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles