16.3 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

DPR Dorong Revisi UU Pemilu untuk Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2025.

“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/24) seperti dikutip dari Tempo.

Baca juga: Komisi II DPR Setujui Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR mengkritisi beberapa hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Di antaranya, penggunaan anggaran untuk rumah dinas dan apartemen komisioner KPU, pemakaian pesawat jet pribadi, serta metode sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024 melalui film.

Doli menambahkan, revisi UU Pemilu sangat penting untuk menghindari terjadinya tahun padat agenda seperti pada 2024, di mana pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung di tahun yang sama.

“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” tegas Doli, politisi dari Partai Golkar.

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat, Presiden Bebas Tambah Kementerian

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, juga mengungkapkan pentingnya evaluasi terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024. Mardani menekankan perlunya kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas sebagai dasar evaluasi yang komprehensif.

“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ucap Mardani.

Mardani berharap hasil kajian tersebut bisa menjadi landasan bagi DPR dalam merevisi UU Pemilu pada periode anggota Dewan 2024-2029.

Revisi UU Pemilu dinilai krusial untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan, sehingga pelaksanaannya lebih efisien dan tidak memberatkan masyarakat serta pemerintah dalam penyelenggaraannya. (tempo/hm25)

Related Articles

Latest Articles