16.3 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

Kasus Penganiayaan di Siantar Square Diselesaikan Melalui Restoratif Justice  

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tersangka penganiayaan Hendra Pratama Napitu akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia dibebaskan dari jeratan hukum melalui Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang digelar Rabu (11/9/24).

Hendra sebelumnya ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap Rio Dandi Siagian pada Sabtu (20/7/24) di Rumah Minum Alkohol yang berada di kawasan Siantar Square, Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan.

Diduga dalam keadaan mabuk, Hendra menganiaya dengan memukul kepala Rio dengan sebuah batu bata. Akibatnya bagian kepala dan wajahnya terluka dan terpaksa dibawa ke rumah sakit terdekat.

Dua hari kemudian, Hendra ditangkap Polsek Siantar Selatan berdasarkan laporan pengaduan korban. Diketahui antara korban dan pelaku masih tinggal di lingkungan yang berdekatan di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

Baca juga: Prapid Ditolak, Massa Futasi Aksi Tabur Bunga di PN Siantar

“Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan,” kata Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely di ruang Restoratif Justice kompleks DPRD Pematangsiantar.

Jurist menambahkan, langkah RJ diambil setelah mempertemukan pihak korban dan tersangka. Kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat.

“Saya kemudian memaparkan kasus ini ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan sudah disetujui,” tambahnya.

Jurist selanjutnya mengeluarkan Surat Perintah Ketetapan Penyelesaian Perkara Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor: 3349 /L.2.12/Eoh.2/09/2024 tanggal 10 September 2024.

Baca juga: Pemko Pematangsiantar Jalin Kesepakatan dengan Kejaksaan, Konsultasi-Penyelesaian Piutang

Tujuan RJ ini, lanjut Jurist untuk menjaga keharmonisan antar masyarakatnya dan mengembalikan keadaan seperti semula. Namun jika terdapat gugatan terhadap surat perintah yang dikeluarkannya dan menyatakan tidak sah maka perkara bakal dilanjutkan.

Yang menjadi pertimbangan RJ, sebut Jurist yakni tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana. Kemudian dakwaan yang diterapkan kepadanya ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, yang berarti masih di bawah 5 tahun.

“Korban telah memaafkan terdakwa baik secara tertulis yang telah kita terima. Kepada tersangka ingat ini, jangan coba ulangi lagi,” pungkas Jurist. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles