15.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Kejati Sumut Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Rp36,9 Miliar di BNI Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk membongkar perkara dugaan korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp36,9 miliar.

Desakan itu dilayangkan oleh Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis. Muslim mengatakan, bahwa ini merupakan perkara yang besar.

“Ini perkara besar. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Publik sudah melihat kasus ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id, pada Senin (9/9/24).

Baca juga:Kejatisu Sudah Periksa Kacab BNI Medan Soal Dugaan Korupsi Rp36,9 Miliar

Oleh karena sudah diketahui publik, lanjut Muslim, jangan sampai ada di kalangan masyarakat beranggapan bahwa ada orang tertentu terkesan diistimewakan dan seolah kebal hukum.

Tak sampai itu, Muslim pun melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam proses penegakan hukum di perkara ini terkesan tebang pilih. Pasalnya, saat ini masih 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Apa mungkin iya perkara korupsinya mencapai Rp36,9 miliar lebih, tapi yang terlibat hanya 2 orang? Masyarakat sudah pintar. Jadi, tolonglah jangan kesannya masyarakat ini tak tahu apa-apa. Kejati Sumut diminta bongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya,” sebutnya

Alumni Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh itu pun mendesak Kejati Sumut untuk segera memeriksa para pimpinan BNI Cabang Medan.

Baca juga:Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BNI, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka

“Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa nantinya kemudian (dapat) dikembangkan lagi untuk menetapkan tersangka lainnya. Siapa yang terlibat dan mengetahui perkara ini, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” lanjutnya.

Kemudian, Muslim pun mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pimpinan BNI Cabang Medan dalam proses pengajuan pinjaman oleh debitur ke bank pelat merah itu.

“Saya minta Kejati Sumut lebih serius lagilah (dalam) menangani perkara korupsi di BNI Cabang Medan ini. Tangkap dan penjarakan pelaku lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membantah bahwa pihaknya akan berhenti di 2 orang tersangka saja. Diungkapkannya, penyidikan saat ini masih terus berlanjut.

Baca juga:BNI Siantar Bungkam Tentang Putusan PN Medan Atas Kasus Investasi Bodong Koperasi

“Siapa bilang berhenti di 2 tersangka itu saja? Penyidikan terus dilakukan. Apabila ada informasi lain (nantinya) akan disampaikan,” ujarnya.

Adapun 2 tersangka yang telah ditetapkan ialah Analis Kredit berinisial FM dan TA yang merupakan Direktur PT PT PJLU.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles