12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Pengusaha Barang Bekas di Tebing Tinggi Diduga Keruk Sungai Padang Secara Ilegal

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pengusaha barang bekas atau barang butut ternama di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diduga melakukan kegiatan ilegal.

Pengusaha yang berinisial AS diduga mengeruk pasir dasar sungai padang menggunakan alat berat atau excavator untuk kepentingan pribadinya.

Pekerjaan yang diduga ilegal yang dilakukan oleh AS tersebut, terpantau awak media langsung saat excavator sedang bekerja mengeruk pasir dari dasar sungai padang.

Diketahui aktivitas yang tidak tersentuh hukum tersebut, berlangsung sekitar satu bulan lamanya.

Baca juga: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

Salah satu pekerja AS saat ditanyai awak media di lokasi kebun durian milik AS yang berada di tepi sungai padang, Sabtu (7/9/24), membenarkan bahwa aktivitas pengerukan dasar sungai padang itu dikelola oleh AS atau Bosnya. Dirinya menyebut, pasir yang dikeruk digunakan AS untuk kepentingan menimbun lokasi kebun durian dan gudang butut milik AS.

“Ia, pasir yang dikeruk diangkut dengan beberapa truk untuk digunakan AS menimbun kebun durian dan lokasi gudang butut. Baru semalam sore alat selesai. Pekerjaan itu sekitar satu bulanan,” ungkapnya.

Berdasarkan ungkapan pekerja AS tersebut, kemudian awak media menyambangi AS di gudang butut miliknya, namun awak media hanya bertemu dengan mandornya bernama Jambul.

Baca juga: Pemko Tebing Tinggi Terima Api Obor PON XXI Aceh-Sumut 

Kepada awak media Jambul tidak mengetahui soal hal itu hanya mengetahui soal di Gudang Butut semata.

” Kalau soal itu saya tidak tahu. Saya hanya di bagian gudang butut saja,” katanya.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi AS belum bisa dimintai keterangan.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tebingtinggi Amris Siahaan saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/24) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivasi mengeruk dasar sungai padang tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa Galian C adalah wewenangnya provinsi.

“Galian C izinnya kewenangan provinsi, bukan di Kabupaten/Kota,” ujarnya singkat. (damanik/hm25)

Related Articles

Latest Articles