14.5 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Perda RTRW Diharapkan Jadi Jawaban Ketimpangan Pembangunan di Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, terus menyuarakan terkait pentingnya penataan Kota Medan. Pasalnya, Kota Medan yang merupakan Ibu Kota Sumatera Utara (Sumut) ini mengalami tingkat pertumbuhan pembangunan yang signifikan.

Dikatakan Haris, masih terlihat ketimpangan pemerataan pembangunan antara kawasan utara dan selatan di Kota Medan.

Ia pun berharap dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022–2042 merupakan jawaban yang tepat untuk mengikis ketimpangan tersebut.

“Dengan adanya peraturan yang baru ini, diharapkan iklim investasi di Kota Medan semakin meningkat dan pembangunan merata,” ungkapnya saat menggelar Sosialisasi Perda di Jalan Penghulu Lama, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/9/24) dan Minggu (8/9/24).

Baca juga: Antisipasi Penyakit Musiman, DPRD Medan Imbau Masyarakat Peduli Lingkungan Sekitar

Haris menjelaskan, isi Perda Kota Medan Nomor 1/2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022–2042 sudah sangat jelas mengatur mana yang boleh atau tidak berdiri bangunan maupun tempat usaha.

“Di dalam Perda juga diatur kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang wajib dipatuhi atau diwujudkan bagi mereka yang fokus pada bisnis properti,” katanya.

Dengan adanya Perda ini, politisi Gerindra itu pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan serta merujuk pada Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

“UU ini menyebutkan bahwa RTH terdiri dari RTH publik dan RTH privat, di mana proporsi RTH publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota,” pungkasnya. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles