19.4 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Polda Sumut Didesak Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas DPRD Tapteng

Tapteng, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) didesak ungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, tahun nggaran 2020-2023. Pasalnya, sejak dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkesan jalan ditempat.

“Sepertinya jalan ditempat. Hingga saat ini tidak ada progres yang signifikan dalam penyelidikan kasus,” ujar Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul dalam siaran persnya, Sabtu (6/8/24).

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini menyebutkan Ditreskrimsus Polda Sumut harus mengambil langkah serius, dengan segera meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan keterangan serta menyimpulkan adanya penyimpangan dan dugaan adanya kerugian keuangan negara.

Baca juga : Kesepakatan Pemkab Tapteng dan DPRD untuk Atasi Miskomunikasi

“Tidak boleh hanya sebatas Sekretariat DPRD saja. Pihak terkait lain harus diklarifikasi untuk kepentingan penyelidikan perkara,” sebut Herman.

Akademisi senior ini menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas merupakan tindak pidana korupsi. Pemalsuan dokumen hanya sekedar modus untuk melakukan rasuah.

Modus pemalsuan dokumen perjalanan dinas biasanya berupa, perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban ganda, bill penginapan fiktif dan ganda, tiket transportasi fiktif dan ganda. Komponen tersebut sangat berpotensi dipalsukan karena pembayarannya menggunakan metode lumpsum.

“Salah satu modusnya, biaya riil (at cost) untuk komponen tersebut tidak dibayarkan sebesar nilai yang benar-benar diserahkan kepada penyedia jasa,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles