20.7 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Polres Simalungun Ciduk Bandar Narkoba Wanita dari Silau Kahean

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang perempuan berinisial AL (44) dan pria inisial AMG (47), dari sebuah gedung brondolan sawit di Sidiam Diam Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, keduanya ditangkap karena terlibat bisnis gelap narkotika jenis sabu, pada Kamis (5/9/24) sekira pukul 16.00 WIB.

Irvan menerangkan, penangkapan bandar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana kedua tersangka disebut mengedarkan narkotika di Silau Kahean.

Baca juga:Terduga Bandar Narkoba Ditangkap saat antar Pesanan di Hamparan Perak

Mendapati informasi itu, tim yang langsung dipimpin Kasat Narkoba bergerak menuju lokasi dan menangkap kedua tersangka.

Dari AL, polisi mengamankan, 21 paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 118,91 gram, uang tunai sebesar Rp1.175.000 hasil penjualan narkotika, 1 unit timbangan digital, dan 5 bal plastik klip kosong.

Sementara dari AMG disita sabu dengan berat 0,51 gram, uang tunai Rp155 ribu, 2 unit handphone (HP) merk Oppo dan Samsung.

Baca juga:Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Simalungun, 7,50 Gram Sabu Diamankan

Lebih lanjut Irvan mengatakan, penangkapan ini dilakukan sebagai upaya intensif Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kita harapkan tidak ada lagi peredaran narkoba di Silau Kahean,” ucapnya, pada Sabtu (7/9/24). (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles