14.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Kasus Korupsi Jalan Provinsi, PH Mantan Kadis BMBK Sumut: Harusnya Mulyono Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) meyakini mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Raden Nuh selaku PH Bambang kepada awak media di Medan. Ia pun mengatakan, harusnya Mulyono yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

Kata Raden, Mulyono pada saat pengerjaan proyek menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sumut dan sekarang menjabat sebagai Kadis BMBK Sumut. Diterangkannya, saat sidang pembacaan dakwaan keterangan Mulyono yang menonjol.

“Setelah dipelajari bersama-sama, terungkap keterangan palsu atau tidak benar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Yang menonjol adalah keterangan Kabiro PBJ Sumut, Mulyono, yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU),” katanya, Jumat (6/9/24).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejati Sumut: Ada Potensi Tersangka Baru

Namun, lanjut Raden, malah kliennya yang diseret jadi tersangka. Mulyono, ditegaskannya, dalam BAP-nya diduga telah membohongi penyidik Kejatisu.

Sebab, sebut Raden, Mulyono mengatakan dalam BAP itu bahwa yang berwenang menyatakan tender gagal adalah pengguna anggaran (PA) dan Kuasa PA.

Kemudian, sambung dia, penyidik Kejatisu malah menyatakan Bambang telah menyalahgunakan wewenang selaku PA, karena tidak menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan pada proses evaluasi.

Baca juga: Diduga Terlibat Perkara Korupsi Jalan Provinsi di Tobasa, Anggota DPRD Sumut Ditahan

“Dalam Pasal 51 Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021 tertulis (bahwa) ayat (2) huruf a menyatakan, tender/seleksi gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Ayat (4) menyatakan, tender/seleksi gagal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan,” terangnya.

Related Articles

Latest Articles