17.4 C
New York
Friday, September 6, 2024

Sumut Daerah Tertinggi Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sebanyak 41 daerah yang memiliki pasangan calon (paslon) tunggal kepala daerah dan secara otomatis akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah terbanyak yang terdapat kotak kosong, yaitu 6 kabupaten. Adapun enam kabupaten itu diantaranya Tapanuli Tengah (Tapteng), Pakpak Bharat, Serdang Bedagai (Sergai), Labuhanbatu Utara (Labura), dan Nias Utara.

Dalam kondisi ini, KPU Sumut sudah melakukan upaya untuk menghindari paslon tunggal dengan memperpanjang massa pendaftaran bagi calon kepala daerah. “Mereka (KPU Daerah) telah melakukan perpanjangan pendaftaran, dimulai dari tanggal 2 September dan berakhir pada tanggal 4 September,” ujar Komisoner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Jumat (6/9/24).

Namun, Raja mengungkapkan hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada paslon yang diterima oleh 6 KPU tersebut.

“Jadi informasi yang kita dapatkan dari 6 kabupaten tersebut sampai tanggal 4 September pukul 23.59 WIB, tidak ada calon yang diterima pendaftarannya oleh mereka (KPUD),” ungkapnya.

Baca Juga : KPU Sumut Ingatkan Waktu Perpanjangan Pendaftaran Paslon Hanya Satu Kali

Raja melanjutkan, dari keenam daerah itu, hanya ada dua paslon baru yang didaftarkan oleh partai politik (parpol), yaitu Masinton-Mahmud di Kabupaten Tapteng dan Rizal-Darno di Kabupaten Labura.

“Sampai penutupan hanya ada dua kabupaten yang hadir parpolnya untuk mencalonkan paslon baru. Namun oleh KPU-nya kemudian tidak bisa diterima,” lanjutnya.

Tidak diterimanya pendaftaran tersebut, menurut Raja karena ada syarat yang belum terpenuhi sampai dengan batas waktu perpanjangan pendaftaran itu berakhir. “Syarat itu berupa surat pernyataan kesepakatan dari partai atau gabungan parpol yang ditandatangi juga oleh paslon yang mendaftar di waktu normal,” sebutnya.

Kemudian, Raja menjelaskan bahwa substansi dari surat pernyataan kesepakatan itu menerangkan bahwa gabungan parpol yang awal sudah mendaftarkan paslon, serta memberikan izin kepada parpol yang sebelumnya ikut menjadi parpol gabungan untuk menarik diri atau menarik dukungan dan selanjutnya mencalonkan paslon baru.

“Itu yang tidak terpenuhi sehingga KPU di dua kabupaten tersebut tidak bisa menerima pendaftaran dari paslon yang baru daftar di masa perpanjangan,” pungkasnya. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles