Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pria berinisial TS (42) warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak disabilitas yang berumur 15 tahun.
KBO Reskrim Iptu Apri Damanik menerangkan, pelaku mencabuli korban dengan terlebih dulu memberikan jajan, lalu membawa korban ke rumahnya.
Sementara beberapa saat kemudian, korban dipanggil ibunya. Namun tak kunjung keluar dari belakang rumah pelaku sehingga muncul kecurigaan.
Atas kasus itu, keluarga korban melaporkan pelaku, dan Polres Siantar menangkap pelaku dari rumahnya.