16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Debitur Bank Sumut Didakwa Korupsi Uang Negara Rp4,4 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Ikhsan Bohari, Debitur Bank Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Ikhsan didakwa mengkorupsi uang negara sebesar Rp4.486.838.491 (Rp4,4 miliar).

“Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 8, Kamis (5/9/24) sore.

Dalam pengajuan itu, lanjut Jaksa, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.

Baca juga: Korupsi Bank Sumut KCP Galang, Terungkap Permainan Oknum Pimpinan dan Debitur

“Terdakwa menerima 9 fasilitas kredit menggunakan 3 perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017–2019 senilai Rp17.971.680.692 (Rp17,9 miliar),” jelas Fauzan.

Namun, lanjut Fauzan, kredit tersebut macet hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7.704.842.201 (Rp7,7 miliar). Meski dikembalikan, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang macet.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.486.838.491,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Ikhsan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles