14.5 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Kurir 28 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir narkoba asal Tanjung Morawa yang dihukum karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Rizki Fajar Bahari, mengatakan dalam surat tuntutannya Francesco dinilai berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.

Sehingga, warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, itu haruslah dijatuhi dengan hukuman maksimal sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Jaksa Rizki di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (5/9/24) sore.

Baca juga: Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Kurir Pengangkut 10 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi

Rizki pun menerangkan, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” sebutnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (19/9/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Baca juga: Dua Kurir Ganja Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Medan

Perkaranya berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi melalui orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Related Articles

Latest Articles