20.5 C
New York
Friday, September 6, 2024

Zahir Ditahan, KPU Sumut: Status Tersangka Tak Batalkan Pencalonan Bupati

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir setelah mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Batu Bara 2024.

Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, meskipun ditahan Polda, KPU akan tetap memproses pencalonan Zahir di Pilkada Batu Bara. Statusnya tidak menggugurkannya sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) bupati.

“Berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah, itu tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bapaslon,” ujarnya kepada awak media usai mengumumkan hasil tes kesehatan cagub-cawagub Sumut, Kamis (5/9/24) sore.

Karena menurutnya, secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan, status tersangka tidak cukup untuk membuatnya gugur.

Baca juga: PDIP Sebut Penangkapan Zahir Sebagai Kriminalisasi dan Politisasi

“Dia (Zahir) baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah,” jelasnya.

“Jadi kalau hanya statusnya tersangka tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batu Bara,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2018-2023, Zahir ditahan Polda Sumut atas kasus dugaan suap dan korupsi PPPK Batu Bara tahun anggaran 2023.

Politisi PDIP itu diamankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/9/24) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. (maulana/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles