16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Tersangka Korupsi jadi Calon Kepala Daerah, KPK Surati KPU

Jakarta, MISTAR.ID

KPK segera mengirimkan surat ke KPU perihal calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, tujuan pihak KPK menyampaikan surat hanya sebagai informasi bagi KPU, sedangkan untuk  kewenangan, sepenuhnya ada di tangan KPU.

“Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” ujarnya pada Rabu (4/9/24).

Meski rencana ini akan dilakukan, tetapi Tessa enggan berkomentar lebih lanjut berapa jumlah terduga korupsi yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Baca juga:Ditanya Terkait Jet Pribadi dan Klarifikasi KPK, Kaesang Bungkam

“Saya tidak bisa memberikan informasi lebih dalam, karena berdasarkan kebijakan saat ini untuk nama tersangka baru bisa diumumkan saat penahanan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, pihak KPK menegaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi akan terus berjalan secara paralel dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan proses penyidikan dipastikan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada.

Ia juga menegaskan, KPK bekerja tidak dilandasi dengan kepentigan politik, sehingga pemeriksaan terhadap para terduga pelaku korupsi bukan untuk dijatuhkan di hadapan lawan politiknya.

Proses hukum di KPK, kata Tessa, akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang telah disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.

“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles