18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

Jaksa Minta Saksi Korban Hok Kim Diperiksa Secara Daring

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesan meminta kepada Majelis Hakim supaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, Hok Kim, selaku Direktur CV Pelita Indah secara daring.

Seperti diketahui, atas laporan Hok Kim ke polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat membuat Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) mendekam di dalam tahanan.

Keduanya didakwa telah memalsukan tanda tangan surat CV Pelita Indah untuk mencairkan dan menelap uang milik CV Pelita Indah sebesar Rp583 miliar.

Perbuatan keduanya itu pun baru terbongkar dan terungkap pada tahun 2021. Padahal, kedua terdakwa tersebut telah melakukan aksinya itu sejak tahun 2009 silam.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah Jangan Dikabulkan 

Permintaan sidang secara daring ketika melakukan pemeriksaan terhadap Hok Kim itu pun disampaikan JPU Septian Napitupulu dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/24).

“Izin, Majelis Hakim. Untuk sidang lanjutan, kami meminta agar saksi korban (Hok Kim) dihadirkan secara online (daring) dikarenakan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng),” pintanya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Adriansyah. Sebab, menurutnya, saksi korban perlu dihadirkan untuk efektivitas persidangan.

Kemudian, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir pun menengahi. Pihaknya tak langsung menyetujui permintaan itu. Dikatakan Nazir, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu terkait apakah dikabulkan atau tidak permintaan tersebut. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles