14.5 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Diduga Terlibat Perkara Korupsi Jalan Provinsi di Tobasa, Anggota DPRD Sumut Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan anggota DPRD Sumut, JT, karena diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

JT merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut berinisial BP.

Kemudian, Direktur PT EPP berinisial AJT dan Kuasa Pengguna Anggaran Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RMS.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, mengatakan bahwa ditahannya JT dikarenakan pihaknya telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

“Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” jelasnya kepada wartawan di Medan, Rabu (4/9/24).

Yos mengatakan, saat ini JT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2024 guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan beberapa tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” katanya.

Baca juga: Langkah Politik Zahir Terhenti Menjelang Subuh, Kini Ditahan Polda Sumut

Atas perbuatan tersebut, JT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Yos, pagu anggaran yang digunakan dalam proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021 ini senilai Rp26.820.160.000 (Rp26,8 miliar).

Kaya Yos, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Yos, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau tidak sesuai antara volume  yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048 (Rp5,1 miliar). (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles